Keerom – Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Keerom memfasilitasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Keerom. Kegiatan berlangsung di Sekretariat TAPM Kabupaten Keerom mulai pukul 11.00 WIT hingga selesai.Hadir dalam pembahasan tersebut Plt. Kepala Dinas PMK Kabupaten Keerom, Ibu Jevy Putnarubun, didampingi Sekretaris DPMK Bapak Carlos serta Ibu Maria da Costa selaku staf DPMK.
Pertemuan ini bertujuan mematangkan regulasi ADD 2026 sebagai landasan hukum dan operasional dalam tata cara pengelolaan, pengalokasian, serta penyaluran dana keuangan kampung yang bersumber dari APBD Kabupaten Keerom.
Dalam diskusi, sejumlah isu strategis menjadi perhatian, antara lain penyesuaian dengan Program Prioritas Bupati Keerom Tahun 2026 seperti penyediaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di setiap kampung dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung definitif. Selain itu, dilakukan sinkronisasi data jumlah penduduk berdasarkan BPS Kabupaten Keerom dan data penduduk miskin dari Dinas Sosial sebagai dasar perhitungan alokasi dana. Mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kampung juga dibahas untuk memastikan prosedur berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Secara substansi, pengalokasian ADD Tahun 2026 dirancang berdasarkan alokasi dasar dan alokasi formula yang mempertimbangkan variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, serta indeks kesulitan geografis masing-masing kampung.
Perbup ADD 2026 dinilai krusial karena memberikan kepastian hukum dan prosedural dalam mekanisme pembagian dan pencairan dana, sekaligus menjadi pedoman teknis bagi pemerintah kampung dalam menyusun RKP Desa dan APB Desa Tahun 2026. Regulasi ini juga memastikan penggunaan dana selaras dengan kebijakan nasional dan daerah.



No comments:
Post a Comment
Salam APIK, sobat desa. Ko kasi komen yang sopan, tong hormat.
Terima Kasih.