09 September 2025

Inventarisir Kegiatan Best Practices 2015-2025

Arso, 09/09/2025
Dana Desa adalah salah satu kebijakan penting yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2015 dengan tujuan mempercepat pembangunan di Kampung-kampung. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya desentralisasi anggaran pembangunan yang diberikan langsung kepada pemerintah kampung, untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Seiring dengan berjalannya waktu, berbagai praktik baik dalam pemanfaatan Dana Desa mulai terlihat, yang dapat dijadikan referensi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana tersebut.
Sejak pertama kali digulirkan pada 2015, Dana Desa telah mengalami perubahan dan evaluasi guna memastikan penggunaannya tepat sasaran. Namun, tidak semua kampung dapat memanfaatkan dana ini secara maksimal. Oleh karena itu, terhitung Tanggal 08 September 2025, Tenaga Pendamping Profesional mulai mengidentifikasi dan menginventarisasi praktik baik yang telah berhasil dilakukan oleh beberapa kampung dalam pemanfaatan Dana Desa di Kabupaten Keerom.


Hal ini juga didukung lewat Nota Dinas Kemendes PDT RI Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor : 692/PDP.04.03/VIII/2025 tentang Inventarisasi Kinerja Dana Desamelalui Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2015 s/d sekarang. Dalam surat tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.Inventarisasi Pemanfaatan Dana Desa yang merupakan salah satu bentuk kinerja dari Kemendesa PDT melalui praktik baik (best practices) berupa data dan informasi, monitoring dan evaluasi berbasis digital/elektronik, visual dan media sosial;

2. Praktik baikyang akan dihimpun diharapkan menjadi contoh, adopsi, replikasi, modifikasi bagi desa-desa lainnya serta meningkatkan motivasi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam memanfaatkan dana desa secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel dan berkelanjutan;

3. Beberapa praktik baik Pemanfaatan Dana Desa yang akan dihimpun/diinventarisir adalah sebagai berikut.

a. ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMDesa/BUMDesa Bersama melalui penyertaan modalpaling rendah 20%

b. Ketahanan Pangan yang dikelola oleh pemerintah desa dan kelompok masyarakat

c. Pemanfaatan Dana Desa yang dikelola oleh BUMDesa/BUMDesa Bersama selain ketahanan Pangan;

d. Pelaksanaan Desa Wisata

e. Pendidikan (sarana prasarana PAUD, Perpustakaan/literasi Desa, pelatihan/peningkatan kapasitas masyarakat, dsb)

f. Kesehatan (Pencegahan Stunting, HIV/AIDS, TBC, Malaria, bebas narkoba, dsb)

g. pengelolaan lingkungan desa, ketahanan iklim, mitigasi bencana alam dan non alam;

h. pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD);

i. pelaksanaan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH);

j. Teknologi dan informasi desa

k. Swasembada energi dan air

l. Desa Inklusif (perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, masyarakat adat, dan kelompok marjinal lainnya)

m. Dana Operasional Pemerintah Desa;

n. dan lain-lain

4. Inventarisasi Praktik baik pemanfaatan Dana Desa akan dilakukan oleh Tenaga Pendamping Profesional(TPP) dengan mempedomani :

a. Ketentuan inventarisasi praktik baik pemanfaatan Dana Desa sebagaimana lampiran 1;

b. Template praktik baik pemanfaatan Dana Desa sebagaimana lampiran 2;

c. contoh pengisian Template Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa sebagaimana lampiran 3;

5. Data praktik baik yang telah dihimpun oleh TPP sebagaimana poin 4 di atas, agar disampaikan /dikirimkan kepada Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa.

Dokumentasi TPP Fasilitasi Muskam Perencanaan 2024 di Kampung Skofro, Distrik Arso Timur

Salah satu praktik baik yang muncul adalah pengelolaan Dana Desa dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Beberapa kampung telah berhasil menciptakan sistem pelaporan dan pemantauan yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi terkait penggunaan dana. Kampung Yuwanain misalnya, menggunakan aplikasi berbasis web untuk menginformasikan alokasi dan penggunaan dana kepada warga. Sistem ini memudahkan masyarakat untuk memberikan masukan dan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana.

Transparansi juga dilakukan dengan cara menggelar rapat publik secara rutin, di mana kepala desa dan perangkat desa menjelaskan secara rinci tentang anggaran dan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan. Hal ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan.

                                 Dokumentasi Pekerjaan Jalan Tahun 2024 di Kampung Dukwia, Distrik Arso Barat

Pemanfaatan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur juga menunjukkan praktik baik yang signifikan. Salah satu contoh yang patut dicontoh adalah Kampung Yabanda Distrik Yaffi, yang berhasil membangun dan memperbaiki jalan kampung yang sebelumnya rusak. Dana Desa digunakan untuk membangun jalan  sehingga mempermudah distribusi hasil pertanian dan akses masyarakat ke pusat-pusat layanan kesehatan dan pendidikan.

                           Dokumentasi Pekerjaan Jalan Rabat Tahun 2023 di Kampung Yabanda, Distrik Yaffi

Selain itu, ada juga desa yang menggunakan dana untuk membangun fasilitas air bersih dan sanitasi. Misalnya, Kampung Skofro, Distrik Arso Timur yang menggunakan sebagian besar Dana Desanya untuk memperbaiki sistem penyediaan air bersih bagi warga yang sebelumnya kesulitan mendapatkan air bersih dan MCK. Dengan pendekatan yang berbasis kebutuhan masyarakat, pembangunan infrastruktur desa menjadi lebih tepat sasaran dan langsung dirasakan manfaatnya oleh warga.

                              Dokumentasi Pekerjaan MCK Tahun 2024 di Kampung Skofro, Distrik Arso Timur

Pemanfaatan Dana Desa sejak tahun 2015 telah menunjukkan berbagai praktik baik yang dapat menjadi model bagi kampung-kampung lain dalam pengelolaan dana tersebut. Praktik-praktik baik ini mencakup transparansi, akuntabilitas, pembangunan infrastruktur yang tepat sasaran, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan akses pendidikan dan kesehatan. Dengan memanfaatkan Dana Desa secara bijak, pemerintah desa dapat mendorong pembangunan yang merata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun, untuk mencapai hasil yang lebih optimal, perlu ada evaluasi yang terus-menerus dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa agar pengelolaan Dana Desa dapat dilakukan dengan lebih baik lagi di masa depan. Keberhasilan pemanfaatan Dana Desa sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya. (ERF)

No comments:

Post a Comment

Salam APIK, sobat desa. Ko kasi komen yang sopan, tong hormat.
Terima Kasih.