10 July 2023

Penyerahan BLT Triwulan 1 Tahun Anggaran 2023 di Kampung Walma dan Wiantre, Distrik Skanto

Skanto ,07 Juli 2023 pada pukul 08.00 WIT, bertempat di Kantor Kampung Walma, Pemerintah Kampung Walma kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Untuk Bulan Januari,Februari dan Maret Tahun 2023 kepada 26 KPM yang berada di Wilayah Kampung Walma. Adapun  besaran yang terima yaitu Rp.300.000,- per KPM setiap bulan selama 12 bulan selama Tahun 2023. BLT Dana Desa diserahkan langsung oleh Bapak Moh. Nur Abd Gani selaku Pjs. Kepala Kampung Walma didampingi oleh Bamuskam, Aparat Kampung, Babinkamtibmas, TAPM Kabupaten Keerom, PD Dan Masyarakat KPM.

    

Sedangkan di Kampung Wiantre, juga berlangsung penyerahan BLT pada hari yang sama, pukul 10.00 WIT, bertempat di Balai Kampung Wiantre, Pemerintah Kampung Wiantre menyalurkan BLT Dana Desa Triwulan 1 ini kepada 50 KPM warga Wiantre. BLT Dana Desa diserahkan langsung oleh Bapak Moh. Hafid, SM selaku Pjs. Kepala Kampung Wiantre didampingi oleh Bamuskam, Aparat Kampung, Babinkamtibmas, Kepala Distrik Skanto, staf DPMK Kab. Keerom, TAPM, PD dan masyarakat KPM.

Pada Tahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.
Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

                         
   Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:

  1.  Kehilangan mata pencaharian.
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Dokumentasi :
Evangelin Ruby Fortuna (TAPM Kab. Keerom)
I Komang Alit Astika Yasa (Koordinator Pendamping Desa Distrik Skanto)

Penulis : Evangelin Ruby Fortuna (TAPM Kab. Keerom)

No comments:

Post a Comment

Salam APIK, sobat desa. Ko kasi komen yang sopan, tong hormat.
Terima Kasih.