19 December 2025

TPP Keerom Pastikan Survei Kepuasan Masyarakat Berjalan Optimal di Kampung Dampingan

Keerom, 19/12/2025 - Tim Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Keerom sigap bergerak menindaklanjuti surat dari Kepala Pusat Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, Kombes Pol. Heri Sulesmono, S.IK, tertanggal 15 Desember 2025 dengan Nomor 1382/PWS.05.02/XII/2025, perihal permintaan pengisian kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat pada Program Pendampingan Masyarakat Desa Tahun 2025.

Menindaklanjuti surat tersebut, Bapak Idarsyanto selaku Koordinator TPP Kabupaten Keerom bersama rekan-rekan Pendamping Desa sebelas distrik di Kabupaten Keerom segera menyampaikan informasi dan surat dimaksud kepada para pemangku kepentingan yang terlibat di 91 kampung dampingan se-Kabupaten Keerom. Para pemangku kepentingan tersebut meliputi pemerintah kampung serta masyarakat kampung yang selama ini menjadi sasaran kegiatan pendampingan.

Pengisian kuesioner dilakukan secara daring melalui tautan Google Form yang telah disediakan BPSDM Kemendes PDT RI, dan berlangsung mulai 15 Desember 2025 hingga 22 Desember 2025. Survei ini bertujuan untuk menjaring penilaian, masukan, serta tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelaksanaan Program Pendampingan Masyarakat Desa yang dilaksanakan oleh TPP.

Menurut Bapak Charles Ondowafo, selaku Pendamping Desa di Dstrik Web, secara umum proses pengisian kuesioner berjalan dengan baik dan lancar. Namun demikian, ia menilai bahwa pendampingan dari TPP tetap diperlukan, khususnya dalam memberikan pengarahan teknis kepada perangkat kampung dan masyarakat dalam memahami serta mengisi kuesioner melalui perangkat android. Hal ini penting mengingat substansi pertanyaan dalam kuesioner berfokus pada penilaian kinerja Pendamping Desa.

05 December 2025

Perkuat Pembangunan dan Tangani Stunting, Kampung Asyaman Gelar Tiga Agenda Penting

Asyaman, 04 Desember 2025 — Pemerintah Kampung Asyaman melaksanakan kegiatan Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Musyawarah Kampung (Muskam) Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK) Tahun Anggaran 2026, serta Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Balai Kampung Asyaman. Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIT dan berjalan hingga selesai dengan suasana partisipatif dan kondusif.

Acara ini dihadiri unsur pemerintahan dan masyarakat, antara lain Bamuskam, Pemerintah Kampung, perwakilan DPMK Keerom, Pendamping Desa-Kemendesa PDT RI, Pendamping Koperasi-Kemenkop, RT/RW, Linmas, PKK, Kader Posyandu, tokoh masyarakat, pengurus Bumdes, pengurus KDMP, penjaga pemakaman, perwakilan TK/PAUD Harapan, petugas kesehatan Asyaman, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat dari berbagai unsur.

03 December 2025

Kampung Ifia-fia Mantapkan Arah Pembangunan Lewat Pra Musrembang dan Muskam 2026

Ifia-fia, Arso Barat Pemerintah Kampung Ifia-fia menggelar kegiatan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrembang) yang dirangkaikan dengan Musyawarah Kampung (Muskam) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKPK) Tahun 2026. Pertemuan berlangsung pada hari Selasa 02 Desember 2025 bertempat di Gedung Serba Guna Kampung Ifia-fia, berlangsung pukul 09.00 WIT hingga selesai.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Distrik Arso Barat beserta staf distrik, Plt. Kepala Kampung Ifia-fia, aparat kampung dan Bamuskam, tokoh-tokoh masyarakat, serta Tim Pendamping Profesional (TPP) Kemendesa PDT RI Distrik Arso Barat.

Dalam sambutannya, Kepala Distrik Arso Barat, Ibu Yustin Imbiri, menegaskan pentingnya proses perencanaan partisipatif sebagai dasar pembangunan kampung yang tepat sasaran dan berkelanjutan. Beliau mengapresiasi antusiasme masyarakat Ifia-fia dalam menghadiri forum tersebut serta mendorong keaktifan warga dalam keanggotaan Koperasi Desa Merah Putih.

Ibu Rosmidar selaku Plt. Kepala Kampung Ifia-fia juga menyampaikan bahwa Muskam RKPK tahun 2026 menjadi momentum strategis untuk menyepakati prioritas pembangunan kampung, mulai dari peningkatan layanan dasar, penguatan ekonomi kampung, hingga pengembangan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.

Sementara itu, Bamuskam dan para tokoh masyarakat turut memberikan pandangan serta menyoroti kebutuhan mendesak yang perlu masuk dalam prioritas RKPK 2026. Disamping itu TPP Kemendesa PDT RI Distrik Arso Barat turut memberikan pendampingan teknis terkait alur perencanaan, sinkronisasi prioritas, dan penyusunan dokumen RKPK sesuai regulasi terbaru.

28 October 2025

Wagub Papua Tegaskan Perkuat Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Daerah

Kota Jayapura, (27/10/2025) Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Papua, Aryoko Rumaropen, secara resmi membuka Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pendamping Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Disperindagkop, UKM dan Naker) Provinsi Papua ini berlangsung di Jayapura pada 27 Oktober 2025-31 Oktober 2025 bertempat di Hotel Mercure Jayapura.

Wagub Aryoko Rumaropen pada kesempatan ini menegaskan, keberadaan Koperasi Merah Putih (KMP) memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah.

“Keberadaan KMP selaras dengan misi ketiga Pemprov Papua, yaitu mendorong produktivitas masyarakat melalui inovasi kewirausahaan dan pembangunan secara berkelanjutan,” ujar Wagub.

Dirinya menjelaskan melalui koperasi, pemerintah berupaya memberdayakan masyarakat di tingkat Kampung dan Kelurahan, untuk mengembangkan potensi lokal, mengembangkan usaha, dan menciptakan kemandirian ekonomi.

“Hal ini adalah wujud nyata upaya menjadikan masyarakat Papua lebih produktif, mandiri, dan berdaya saing,” tandasnya.

21 October 2025

Kolaborasi Pendamping Kemendesa PDT, Dinas Koperasi, dan Pendamping Kemenkop Dorong Efektivitas Pelaksanaan Musdessus 2025

Keerom, 21 Oktober 2025 — Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Keerom melakukan Rapat Koordinasi bersama Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Keerom, yang turut dihadiri oleh 14 Business Assistant (BA) dan 2 Project Management Officer (PMO) dari Kementerian Koperasi dan UKM yang bertugas di wilayah Kabupaten Keerom.

18 October 2025

Musyawarah Kampung Namla: Upaya Bersama Cegah Stunting dan Membangun Kampung

Namla, 18 Oktober 2025Pemerintah Kampung Namla, Distrik Senggi, menggelar kegiatan Musyawarah Kampung Perencanaan Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Rembug Stunting Tahun 2026, bertempat di Balai Kampung Namla. Kegiatan ini difasilitasi oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal  (Kemendesa PDT).

Musyawarah kampung dimulai pukul 09.00 WIT, dihadiri oleh aparat kampung, tokoh masyarakat, tokoh adat, kader kesehatan, serta perwakilan masyarakat dari berbagai kelompok. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun rencana kerja kampung tahun 2026 secara partisipatif, serta mengevaluasi dan merumuskan strategi pencegahan dan penanganan stunting di tingkat kampung.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kampung Namla, Abigael Sunggi, menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. "Musyawarah ini adalah wadah untuk menyatukan aspirasi warga demi pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan. Terlebih dalam penanganan stunting, dibutuhkan sinergi semua pihak," ujarnya.

Philipus Tegay selaku Pendamping Lokal Desa Distrik Senggi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan kampung yang berbasis data dan kebutuhan masyarakat. Sementara itu, sesi rembug stunting difokuskan pada identifikasi permasalahan gizi buruk dan langkah-langkah intervensi yang dapat dilakukan secara lokal, seperti peningkatan pelayanan posyandu, pemantauan ibu hamil, dan edukasi gizi keluarga.

Berbagai usulan dan masukan dari masyarakat termasuk pembahasan pengembalian pinjaman KDMP sebesar 30% juga tercatat dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kampung (RKP Kampung) Tahun 2026, yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKamp).

Kegiatan musyawarah ini ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk kesepakatan bersama atas hasil-hasil musyawarah dan rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang. Harapan Philipus,sebagai Pendamping Lokal Desa, Musyawarah Kampung yang rencananya akan digelar lagi di 3 kampung lainnya, dapat terlaksanakan dengan baik pula.


Kontributor Blog TPP
Philipus Tegay - PLD Distrik Senggi, Kabupaten Keerom

Dokumentasi : Indah Irnawati - PD Distrik Senggi

16 October 2025

Langkah Serius TPP Keerom Wujudkan Musdessus Tepat Waktu Sesuai Arahan Mendesa

Keerom, 16 Oktober 2025 — Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Keerom berkesempatan melakukan pertemuan koordinasi dengan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Keerom dalam rangka membahas percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Nomor 8 Tahun 2025.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Keerom ini dihadiri oleh Koordinator TAPM bersama para Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, serta pejabat struktural Dinas Koperasi. Agenda utama membahas langkah-langkah percepatan pelaksanaan Musdessus di tingkat kampung, yang menjadi bagian penting dari tahapan perencanaan pembangunan desa Tahun 2026.

07 October 2025

Percepatan Musdessus Tahap II KDMP

Arso, 07/10/2025. Bertepatan dengan Hari Bhakti Pendamping Desa yang jatuh pada 07 Oktober 2025, TPP Kabupaten Keerom juga melaksanakan Rapat Koordinasi Periode Oktober 2025. Dalam kesempatan ini, Bapak Idarsyanto sebagai Koordinator Kabupaten, menyampaikan Tugas Tenaga Pendamping Profesional berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2025 tertanggal 01 Oktober 2025, tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman KDMP. Pada Poin E berisi demikian, seluruh jajaran Tenaga Pendamping Profesional Kemendesa PDT yang bertugas, wajib melaporkan penyelenggaraan Musyawarah Desa khusus sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, secara berjenjang dari desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai dengan pusat.


Dengan adanya Surat Edaran ini, TPP Kemendesa PDT di Kabupaten Keerom tidak lagi ragu-ragu dalam pendampingan KDMP di wilayah tugas masing-masing, khususnya dalam percepatan Musdessus/Muskamsus untuk persetujuan dukungan pengembalian KDMP. Kedepannya, pengurus dan anggota KDMP perlu mengerti dan memahami website Microsite/Simkopdes dan KDMP MobileSIMKOPDES (Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa) adalah aplikasi digital yang digunakan untuk mengelola data dan kegiatan Koperasi Desa secara transparan dan efisien. Melalui SIMKOPDES https://merahputih.kop.id/, pengurus dapat mencatat data anggota, profil KDMP, mengunduh dan mengunggah proposal bisnis, pengajuan keagenan BUMN, laporan simpanan, laporan pinjaman, dan laporan keuangan secara otomatis, sehingga memudahkan pengawasan dan pembinaan oleh pendamping serta mendukung digitalisasi tata kelola ekonomi desa.



Sedangkan KDMP Mobile, diperuntukkan bagi anggota KDMP, dapat diunduh melalui GooglePlay. KDMP Mobile adalah super-app koperasi desa yang dikembangkan oleh Kementerian Koperasi RI melalui Asisten Deputi Digitalisasi sebagai bagian dari program KDMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih). Fitur unggulan KDMP Mobile, menampilkan ringkasan data koperasi: jumlah anggota, transaksi, simpanan, pinjaman, dan kinerja keuangan. Ada juga menu modul materi edukasi dan informasi transformasi koperasi berbasis teknologi.


Untuk itu, perlunya peningkatan kapasitas mandiri maupun kelompok, sinergi dan kolaborasi dari para pihak seperti TPP Kemendesa PDT, Pendamping Koperasi dari Kemenkop, Pengurus dan anggota KDMP, Pemerintah Kampung, PIC BUMN dan Himbara, Dinas atau instansi pembina KDMP di Kabupaten dan pihak lainnya demi tercapainya kesejahteraan dan kemandirian ekonomi kampung melalui prinsip gotong royong, transparansi dan kekeluargaan. 

Lebih lanjut, harapannya melalui transformasi digital, KDMP dapat lebih cepat berkembang dan meningkatkan pelayanan kepada anggota serta memperkuat sistem pengelolaan usaha. (ERF)

09 September 2025

Inventarisir Kegiatan Best Practices 2015-2025

Arso, 09/09/2025
Dana Desa adalah salah satu kebijakan penting yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2015 dengan tujuan mempercepat pembangunan di Kampung-kampung. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya desentralisasi anggaran pembangunan yang diberikan langsung kepada pemerintah kampung, untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup mereka. Seiring dengan berjalannya waktu, berbagai praktik baik dalam pemanfaatan Dana Desa mulai terlihat, yang dapat dijadikan referensi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana tersebut.
Sejak pertama kali digulirkan pada 2015, Dana Desa telah mengalami perubahan dan evaluasi guna memastikan penggunaannya tepat sasaran. Namun, tidak semua kampung dapat memanfaatkan dana ini secara maksimal. Oleh karena itu, terhitung Tanggal 08 September 2025, Tenaga Pendamping Profesional mulai mengidentifikasi dan menginventarisasi praktik baik yang telah berhasil dilakukan oleh beberapa kampung dalam pemanfaatan Dana Desa di Kabupaten Keerom.


Hal ini juga didukung lewat Nota Dinas Kemendes PDT RI Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor : 692/PDP.04.03/VIII/2025 tentang Inventarisasi Kinerja Dana Desamelalui Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2015 s/d sekarang. Dalam surat tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.Inventarisasi Pemanfaatan Dana Desa yang merupakan salah satu bentuk kinerja dari Kemendesa PDT melalui praktik baik (best practices) berupa data dan informasi, monitoring dan evaluasi berbasis digital/elektronik, visual dan media sosial;

2. Praktik baikyang akan dihimpun diharapkan menjadi contoh, adopsi, replikasi, modifikasi bagi desa-desa lainnya serta meningkatkan motivasi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam memanfaatkan dana desa secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel dan berkelanjutan;

3. Beberapa praktik baik Pemanfaatan Dana Desa yang akan dihimpun/diinventarisir adalah sebagai berikut.

a. ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMDesa/BUMDesa Bersama melalui penyertaan modalpaling rendah 20%

b. Ketahanan Pangan yang dikelola oleh pemerintah desa dan kelompok masyarakat

c. Pemanfaatan Dana Desa yang dikelola oleh BUMDesa/BUMDesa Bersama selain ketahanan Pangan;

d. Pelaksanaan Desa Wisata

e. Pendidikan (sarana prasarana PAUD, Perpustakaan/literasi Desa, pelatihan/peningkatan kapasitas masyarakat, dsb)

f. Kesehatan (Pencegahan Stunting, HIV/AIDS, TBC, Malaria, bebas narkoba, dsb)

g. pengelolaan lingkungan desa, ketahanan iklim, mitigasi bencana alam dan non alam;

h. pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD);

i. pelaksanaan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH);

j. Teknologi dan informasi desa

k. Swasembada energi dan air

l. Desa Inklusif (perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, masyarakat adat, dan kelompok marjinal lainnya)

m. Dana Operasional Pemerintah Desa;

n. dan lain-lain

4. Inventarisasi Praktik baik pemanfaatan Dana Desa akan dilakukan oleh Tenaga Pendamping Profesional(TPP) dengan mempedomani :

a. Ketentuan inventarisasi praktik baik pemanfaatan Dana Desa sebagaimana lampiran 1;

b. Template praktik baik pemanfaatan Dana Desa sebagaimana lampiran 2;

c. contoh pengisian Template Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa sebagaimana lampiran 3;

5. Data praktik baik yang telah dihimpun oleh TPP sebagaimana poin 4 di atas, agar disampaikan /dikirimkan kepada Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa.

Dokumentasi TPP Fasilitasi Muskam Perencanaan 2024 di Kampung Skofro, Distrik Arso Timur

Salah satu praktik baik yang muncul adalah pengelolaan Dana Desa dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Beberapa kampung telah berhasil menciptakan sistem pelaporan dan pemantauan yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi terkait penggunaan dana. Kampung Yuwanain misalnya, menggunakan aplikasi berbasis web untuk menginformasikan alokasi dan penggunaan dana kepada warga. Sistem ini memudahkan masyarakat untuk memberikan masukan dan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana.

Transparansi juga dilakukan dengan cara menggelar rapat publik secara rutin, di mana kepala desa dan perangkat desa menjelaskan secara rinci tentang anggaran dan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan. Hal ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan.

                                 Dokumentasi Pekerjaan Jalan Tahun 2024 di Kampung Dukwia, Distrik Arso Barat

Pemanfaatan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur juga menunjukkan praktik baik yang signifikan. Salah satu contoh yang patut dicontoh adalah Kampung Yabanda Distrik Yaffi, yang berhasil membangun dan memperbaiki jalan kampung yang sebelumnya rusak. Dana Desa digunakan untuk membangun jalan  sehingga mempermudah distribusi hasil pertanian dan akses masyarakat ke pusat-pusat layanan kesehatan dan pendidikan.

                           Dokumentasi Pekerjaan Jalan Rabat Tahun 2023 di Kampung Yabanda, Distrik Yaffi

Selain itu, ada juga desa yang menggunakan dana untuk membangun fasilitas air bersih dan sanitasi. Misalnya, Kampung Skofro, Distrik Arso Timur yang menggunakan sebagian besar Dana Desanya untuk memperbaiki sistem penyediaan air bersih bagi warga yang sebelumnya kesulitan mendapatkan air bersih dan MCK. Dengan pendekatan yang berbasis kebutuhan masyarakat, pembangunan infrastruktur desa menjadi lebih tepat sasaran dan langsung dirasakan manfaatnya oleh warga.

                              Dokumentasi Pekerjaan MCK Tahun 2024 di Kampung Skofro, Distrik Arso Timur

Pemanfaatan Dana Desa sejak tahun 2015 telah menunjukkan berbagai praktik baik yang dapat menjadi model bagi kampung-kampung lain dalam pengelolaan dana tersebut. Praktik-praktik baik ini mencakup transparansi, akuntabilitas, pembangunan infrastruktur yang tepat sasaran, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan akses pendidikan dan kesehatan. Dengan memanfaatkan Dana Desa secara bijak, pemerintah desa dapat mendorong pembangunan yang merata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun, untuk mencapai hasil yang lebih optimal, perlu ada evaluasi yang terus-menerus dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa agar pengelolaan Dana Desa dapat dilakukan dengan lebih baik lagi di masa depan. Keberhasilan pemanfaatan Dana Desa sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya. (ERF)

17 July 2025

Pendataan Akun Medsos Kampung

Pada saat Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Keerom periode Juli 2025, telah disampaikan oleh Bapak Idarsyanto selaku Koordinator Kabupaten, tentang 12 Rencana Aksi Kementrian Desa PDT Tahun 2025, salah satunya pada poin delapan, yaitu Digitalisasi Desa dan Desa Wisata. Sehingga, dalam waktu kurang lebih tujuh hari, semua Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa telah mendata sejumlah akun medsos di kampung-kampung di Kabupaten Keerom. Tidak terkecuali Stenly yang bertugas sebagai Pendamping Lokal Desa di Distrik Mannem, Kabupaten Keerom.
"Dalam pendataan akun Media Sosial di kampung dampingan, saya pertama-tama menjelaskan tujuan pendataan akun medsos dan memastikan kepala kampung,sekretaris kampung dan operator kampung mengetahui data mereka digunakan untuk apa. Setelah itu, saya membantu mereka agar memahami cara membuat dan mengelola akun medsos kampung. Tentunya proses edukasi digital, keamanan data pribadi di medsos, dan komunikasi yang baik perlu selalu dijaga dan dilakukan terus menerus," jawab Stenly via aplikasi pesan instan kepada penulis Blogger TPP Keerom.

16 July 2025

Pendampingan penyusunan RKPK 2025 di Distrik Kaisenar

RKP Kampung 2025 adalah dokumen perencanaan pembangunan kampung yang memuat program dan kegiatan kampung yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. RKP Kampung 2025 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJM Kampung) dan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung atau APB Desa.

Fasilitasi penyusunan dokumen perencanaan kampung ini juga termasuk salah satu tupoksi Tenaga Pendamping Profesional Kemendesa PDT RI. Pendampingan di kampung adalah proses mendampingi dan membantu masyarakat kampung dalam berbagai aspek pembangunan dan pemberdayaan. Seorang pendamping desa bertugas memfasilitasi perencanaan, pengelolaan keuangan desa, dan evaluasi pembangunan, serta membantu masyarakat dalam mengidentifikasi masalah dan mencari solusi.

09 July 2025

Kampung Traimelyan-Penyaluran BLT DD Tahap 1 Tahun 2025

Pemerintah Kampung Traimelyan, Distrik Skanto, telah melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) tahun 2025, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan diputuskan melalui Musyawarah Desa. Kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dilaksanakan pada hari Selasa, 08 Juli 2025 yang bertempat di Gedung Aula Kampung. Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan DPMK Kabupaten Keerom, Bapak Kepala Distrik Skanto, Bapak Babinsa, Bamuskam, Pendamping Lokal Desa, Bapak Kepala Kampung Traimleyan beserta jajaran perangkatnya dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).



Penyaluran BLT-DD Tahap I Tahun 2025 telah disalurkan oleh Pemerintah Kampung Traimelyan kepada 42 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), setiap KPM menerima bantuan masing-masing sebesar Rp 300.000,- setiap bulan. Proses penyaluran BLT-DD berlangsung dengan tertib dan berjalan dengan lancar, diharapkan kepada keluarga penerima manfaat agar memaksimalkan penggunaan bantuan tersebut secara bijak (seperti untuk kebutuhan pokok/sembako). Melalui BLT-DD, Pemerintah Kampung Traimelyan mengalokasikan dana untuk membantu warga desa dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan KPM dan mendukung masyarakat kurang mampu secara finansial serta KPM bisa merasakan manfaat langsung dari program ini, Sehingga dapat memperbaiki kondisi keuangan KPM dan meningkatkan daya beli di tingkat lokal. 

Harapan saya selaku Pendamping Lokal Desa, Semoga Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat bisa menjadi rezeki yang berkah bagi keluarga prasejahtera dan menjadi terbantu kebutuhannya.

Kreator : Saliati, Pendamping Lokal Desa Distrik Skanto

16 May 2025

Muskamsus Koperasi Kampung Merah Putih Arsopura

 Arso IV, 15 Mei 2025 - Menindaklanjuti Instruksi Presiden Indonesia No 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan, Pemerintah Kampung Arsopura telah menggelar kegiatan Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) pada Hari Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Balai Kampung Arsopura. Kegiatan ini dihadiri sejumlah pihak diantaranya Plt. Kepala Kampung Arsopura beserta aparat kampung, Bamuskam, Perwakilan dari Kepala Distrik Skanto, Plt. Kepada Dinas PMK Kabupaten Keerom, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Keerom, TAPM P3MD Kabupaten Keerom, TPP P3MD Distrik Skanto, dan warga masyarakat Arso IV. "Pelaksanaan Muskamsus KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) ini merupakan yang pertama di Kabupaten Keerom sekaligus yang kedua di Provinsi Papua", terang Bapak Idarsyanto selaku Koordinator TPP P3MD Kabupaten Keerom dalam sambutannya.


Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari komitmen pemerintah pusat untuk memperkuat perekonomian kampung melalui usaha kolektif yang berbasis pada potensi dan kebutuhan lokal. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi yang inklusif, mandiri, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan. Dalam arahannya, Plt. Kepala Dinas PMK Kabupaten Keerom menyampaikan, pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan implementasi pemerintah pusat dan daerah yang mendorong ekonomi berbasis gotong royong dan partisipasi masyarakat.

Dalam musyawarah kampung tersebut, Kepala Kampung beserta para perangkat kampung, tokoh masyarakat, pendamping desa dan masyarakat duduk bersama membahas mekanisme pendirian koperasi, struktur pengurus, dan rencana usaha koperasi yang relevan dengan potensi lokal Kampung Arsopura. “Untuk kantor koperasi merah putih, silahkan bisa memanfaatkan ruangan di Kantor Kampung,” ujar Bapak Moh. Hafid, selaku Plt. Kepala Kampung Arsopura.

Pada kesempatan ini juga telah diberikan secara simbolis modal awal Koperasi Kampung Merah Putih Arsopura dari Bapak Moh. Hafid selaku Plt. Kepala Kampung Arsopura kepada Ketua terpilih, Bapak Ahmad. Dengan terbentuknya koperasi di Kampung Arsopura, diharapkan dapat menjadi contoh bagi 90 Kampung lain di Kabupaten Keerom, Propinsi Papua dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dari tingkat paling dasar. Dalam sambutan oleh perwakilan Kepala Distrik Skanto, Pemerintah Distrik Skanto berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga koperasi berjalan aktif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.


Sementara itu, untuk jadwal kegiatan Muskamsus Koperasi Merah Putih di 90 kampung lain di Kabupaten Keerom, sudah dijadwalkan dan sudah sesuai dengan isi surat dari Kepala BPSDMPMDDT Kemendesa PDT Nomor : B-367/SDM.00.03/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bahwa Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih paling lambat tanggal 31 Mei 2025.

Setelah melakukan musdesus, nantinya akan dilanjutkan dengan proses pengurusan badan hukum untuk koperasi tersebut. Pengurusan badan hukum di notaris sendiri, rencananya akan disupport oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Keerom. (ERF)